Tugas Pokok dan Fungsi
Memimpin dan melaksanakan operasional di bidang kesekretariatan meliputi penyiapan perumusan kebijakan, kordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi, pengolahan aset, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan serta pembinaan teknis administrasi umum, kepegawaian, perencanaan, evaluasi, keuangan dan aset berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Dinas mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Merencanakan program operasional Sekretariat Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan berdasarkan rencana strategis dinas dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas sekretariat;
- Membagi tugas kepada Kepala Sub Bagian lingkup Sekretariat berdasarkan Rencana Kerja; untuk mengoptimalkan kinerja / pelaksanaan Tugas;
- Mengatur pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian lingkup Sekretariat sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan; agar kegiatan berjalan tertib dan lancar;
- Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan operasional kesekretariatan sesuai dengan hasil analisis data dan ketentuan yang berlaku sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
- Melaksanakan penyiapan, penataan, pengembangan dan pembinaan organisasi dan tatalaksana, ketatausahaan, kehumasan, protokol, kerumahtanggaan, urusan kesehatan, keamanan, ketertiban lingkungan, urusan utilitas, bangunan gedung serta sarana dan prasarana lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku; untuk efisien dan efektifitas kegiatan;
- Melaksanakan koordinasi perencanaan program/kegiatan, penyusunan administrasi anggaran, fasilitasi penganggaran, dan penyusunan laporan kinerja dinas sesuai dengan sasaran dan indikator kinerja;
- Melaksanakan tatalaksana keuangan, perbendaharaan, pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan, penatausahaan, penetapan pejabat perbendaharaan, penatausahaan hasil pemeriksaan dan penyusunan laporan keuangan dinas sesuai ketentuan yang berlaku;
- Melaksanakan perencanaan, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan program pengendalian, penatausahaan, pengelolaan informasi, dokumentasi barang serta layanan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian lingkup Sekretariat berdasarkan capaian kinerja agar terlaksana sesuai ketentuan yang berlaku sesuai sasaran /target kinerja;
- Menyelia pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian lingkup Sekretariat sesuai ketentuan yang berlaku; agar tugas / kegiatan dilaksanakan dengan tepat dan benar;
- Melaporkan pelaksanaan tugas Sekretariat Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Daerah sesuai pencapaian/target kinerja; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Dalam Melaksanakan tugas dan fungsi tersebut Sekretaris di bantu oleh:
- Subbagian Kepegawaian dan Aset
- Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah
- Fungsional Perencana
