Tugas Pokok dan Fungsi
Mempunyai tugas yaitu memimpin dan melaksanakan urusan penyuluhan dan usaha Peternakan meliputi penyiapan perumusan kebijakan, penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan administrasi tugas penyuluhan dan kelembagaan, pengolahan dan pemasaran hasil, usaha pembiayaan dan investasi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Bidang Penyuluhan dan Usaha Peternakan mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan Perencanaan operasional Bidang Penyuluhan dan Usaha Peternakan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- Pelaksanaan pembagiaan tugas Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana di Bidang Penyuluhan dan Usaha Peternakan berdasarkan rencana kerja:
- Pengaturan pelaksanaan tugas Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana di Bidang Penyuluhan dan Usaha Peternakan sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan;
- Pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan Penyuluhan dan Usaha Peternakan sesuai hasil analisis data dan ketentuan yang berlaku;
- Pelaksanakan pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Penyuluhan dan Usaha Peternakan sesuai Peraturan Perundang-undangan;
- Pelaksanaan pemantauan dan pelaksanaan tugas Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana sesuai Peraturan Perundang-undangan Perundang - undangan yang berlaku agar terlaksana dengan baik:
- Pengevaluasian pelaksanaan tugas Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana di Bidang Penyuluhan dan Usaha Peternakan berdasarkan capaian kinerja;
- Penyeliaan pelaksanaan tugas Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana di Bidang Penyuluhan dan Usaha Peternakan sesuai ketentuan yang berlaku;
- Penyeliaaan pelaksanaan tugas Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana di Bidang Penyuluhan dan Usaha Peternakan sesuai ketentuan yang berlaku;
- Pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Penyuluhan dan Usaha Peternakan sesuai pencapaian/target kinerja; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Penyuluhan dan Usaha Peternakan dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional Analis Hasil Pasar.
